Home > Ragam Berita > Nasional > Perusahaan Kini Tak Boleh Lagi Melarang Karyawan Sekantor Menikah

Perusahaan Kini Tak Boleh Lagi Melarang Karyawan Sekantor Menikah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perusahaan Kini Tak Boleh Lagi Melarang Karyawan Sekantor Menikah

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di MK, Kamis (14/12/2017).

Dengan adanya putusan MK ini, perusahaan tidak bisa lagi melarang karyawan untuk menikah dengan rekan sekantor.

Namun demikian, MK juga menyatakan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” lanjut Hakim Arief Hidayat.

MK juga menegaskan kepada pengusaha, sebelum putusan MK dalam huruf f tersebut diatur “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.”

Dalam putusannya, MK memandang pembatasan dalam Pasal yang dimaksud tidak menghormati hak dan kebebasan orang lain.

“Demikian pula tidak ada norma-norma moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis yang terganggu oleh adanya fakta bahwa pekerja/buruh dalam satu perusahaan memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan,” tutur Hakim Arief.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Amankan 100 Orang Gila, Pihak Polres Bogor Buka Suara

Amankan 100 Orang Gila, Pihak Polres Bogor Buka Suara

Bogor – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor diketahui telah melakukan pengamanan terhadap orang dengan gangguan ...