Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mempertanyakan kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan kenaikan bantuan dana untuk pengurus parpol di Ibu Kota.
Padahal menurut pria yang akrab disapa Soni ini memastikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik hingga saat ini masih belum diteken oleh Presiden Joko Widodo.
“PP-nya belum selesai, dia menaikkan dasarnya apa? Harusnya dia bertahan dengan angka yang lama dulu,” kata Soni seperti yang dilansir dari laman Kompas.com, Senin (11/12/2017).
Menurutnya seharusnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menunggu hingga revisi PP No. 5/2009 yang mengatur tentang kenaikan dana parpol sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi.
“Karena belum dikeluarkan, apa dasarnya Anies-Sandi menaikkan itu? PP-nya belum ditandatangani,” katanya.
Baca juga : Dana Bantuan Parpol DKI Naik 10 Kali Lipat, Kemendagri : Itu Berlebihan
Selain itu, Soni juga merasa heran dengan jumlah kenaikan dana parpol yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI dimana besarnya melebihi daripada jumlah angka yang tertera di PP.
Dalam PP, bantuan untuk parpol di tingkat nasional yang awalnya sebanyak Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara yang didapat pada pemilu.
Sementara itu dana bantuan parpol untuk tingkat provinsi mengalami kenaikan yang semula sebesar Rp 1.500 menjadi Rp 2.000 persuara untuk tingkat kabupaten/kota. Namun yang diajukan oleh Pemprov DKI untuk dana bantuan parpol adalah sebesar Rp 4.000 per suara.
“Itu melampaui kelayakan. Dan, jagalah ritmenya dengan daerah lain. Apa pun DKI banyak duit, tetapi bukan berarti melampaui. Harus jaga dengan daerah sekitar,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)