Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai kenaikan dana bantuan untuk pengurus partai politik (parpol) di DKI Jakarta dinilai berlebihan karena jauh melampaui angka yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik juga belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, dan seharusnya Pemprov DKI Jakarta menunggunya.
Dalam draf revisi PP tersebut juga angkanya tidak terlalu besar. Bantuan untuk parpol di tingkat nasional hanya naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara pada pemilu.
Sedangkan untuk tingkat Provinsi naik menjadi Rp 1.500, dan untuk tingkat kabupaten/kota menjadi Rp 2.000 per suara.
Untuk dana bantuan parpol yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta naik dari Rp 410 menjadi Rp 4.000
“Itu melampaui kelayakan. Dan, jagalah ritmenya dengan daerah lain. Apa pun DKI banyak duit, tetapi bukan berarti melampaui. Harus jaga dengan daerah sekitar,” kata Sumarsono, Sabtu (9/12/2017).
“Yang betul kan sekarang itu kenaikannya Rp 1.000, pengaturan nasional, APBN. Tiba-tiba dia (Pemprov DKI) memberikan Rp 4.000. Saya kira itu juga bagian yang menurut saya sedikit berlebihan angkanya,” kata pria yang akrab dipanggil Soni ini.
Saat di konfirmasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru enggan untuk membahasnya.
“Saya enggak komentar dulu soal itu (bantuan dana untuk parpol),” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017) lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)