Jakarta – Insiden demo dan penolakan sekelompok orang dari ormas yang menamakan diri Komponen Rakyat Bali (KRB) terhadap kehadiran Ustad Abdul Somad di Bali pada Jumat (8/12/2017) malam menimbulkan reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Saadi, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut meski pengusiran tidak sampai terjadi dan Ustad Somad masih bisa meneruskan dakwahnya.
Zainut menambahkan, apa yang menimpa Ustad Somad termasuk bentuk persekusi dan pelanggaran terhadap undang-undang.
“Apa pun alasannya tindakan sekelompok orang tersebut tidak dibenarkan karena melanggar hak asasi dan termasuk bentuk persekusi yang dilarang oleh UU,” ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/12/2017).
Lebih jauh Zainut menjelaskan, setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk menjalankan ibadah agamanya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Zainut menghimbau kepada pemerintah setempat dan aparat keamanan untuk segera mengadakan dialog dengan para pemuka agama terkait hal ini.
Zainut juga meminta agar umat Islam tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan hal ini.
“MUI mengimbau kepada masyarakat luas utamanya umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang bernada SARA dan mengadu domba antarumat beragama,” katanya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)