Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan cekal terhadap delapan orang terkait dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Salah satu yang dicekal KPK yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap tersangka dan tujuh saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/12/2017).
Sebelumnya Syafruddin telah dicekal KPK, dan ini merupakan perpanjangan dari pencegahan sebelumnya yang sudah dilakukan pada 31 Agustus 2017 lalu.
Ketujuh orang lainnya yang dicekal yakni Herman Kartadinata alias Robert Bono, Jusup Agus Sayono dan Mulyati Gozali (mantan petinggi Gajah Tunggal), Ferry Lawrentius Hollen, Benny Gozali, Laura Rahardja, dan Maria Feronica Eha Farida Wirawan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)