Home > Ragam Berita > Nasional > Beredar Surat Pembatasan Kegiatan Warga Non-Muslim di Desa Rajeg, Polisi Kumpulkan Pengurus Desa

Beredar Surat Pembatasan Kegiatan Warga Non-Muslim di Desa Rajeg, Polisi Kumpulkan Pengurus Desa

Jakarta – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat pemberitahuan pembatasan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Beredar Surat Pembatasan Kegiatan Warga Non-Muslim di Desa Rajeg, Polisi Kumpulkan Pengurus Desa

Surat edaran yang berkop surat Rukun Warga 006 ini berisi soal ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-muslim di lingkungan perumahan tersebut.

Ada empat poin yang disebutkan dalam surat edaran itu:

Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah.

Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.

Ketiga, dalam hal kedukaan, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1×24 jam.

Keempat, seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum dilaksanakan.

Terkait viralnya surat edaran tersebut di media sosial, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif kemudian melakukan pertemuan dengan Kepala Desa Rajeg, Camat Rajeg, Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah, Danramil Rajeg, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Desa Rajeg, pada Kamis (7/12/2017).

Dalam pertemuan itu terungkap bahwa memang surat edaran itu diperuntukkan bagi warga di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.

“Surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang ditandatangani ketua RW dan seluruh ketua RT memang benar ada,” ucap Sabilul.

Namun demikian Sabilul menegaskan, surat edaran itu masih dalam tahap rancangan di kalangan internal pengurus RW dan RT setempat, sehingga belum berlaku dan saat ini statunya tidak akan diberlakukan.

“Sebab, kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada,” tambah Sabilul.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anies Ucapkan Terima Kasih kepada Petugas di Lapangan

Anies Ucapkan Terima Kasih kepada Petugas di Lapangan

Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memanfaatkan waktu perjalanannya menuju Balai Kota, Selasa (12/12/2017) ...