Jakarta – Bukan lagi sebuah berita baru jika saat ini berkasnya kasus korupsi E-KTP sudah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lagi-lagi Setya Novanto kembali akan menempuh praperadilan untuk kali kedua.
Akan tetapi juga ada kabaran mengenai dirinya yang berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dengan inti meminta perlindungan dari orang nomor satu di Indoensia Indonesia itu.
Dalam surat tertanggal Selasa 5 Desember 2017 itu, Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku sudah dikrimanalisasi sejumlah pihak. Tujuannya, tidak lain untuk menjadikannya sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor.
Di dalam surat yang ditujukan langsung kepada presiden itupun berharap agar mendapat bantuan dalam kasus yang sedang dihadapinya.
Sebab, ia beralasan, kriminalisasi itu bertujuan untuk menggagalkan kemenangan Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)