Jakarta – Dalam sidang kasus proyek pengadaan E-KTP jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, salah satunya memperkaya Ketua DPR Setya Novanto.
Bahkan Setnov untung sangat banyak dari proyek tersebut yaitu sebesar US$7 Juta. Dalam tuntutan jaksa umum di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017) disebutkan secara jelas bahwa surat tuntutan terhadap Andi di sidang kasus dugaan korupsi. Menurut jaksa, sejak awal Setnov telah meminta komitmen fee sebesar lima persen dari anggaran proyek e-KTP kepada Andi.
Baca juga : Tanggapan Malaysia Terkait Pengakuan Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel Oleh AS
“Terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto sebesar US$7 juta,” ujar jaksa Abdul Basir.
“Terdakwa pun berjanji akan menyanggupi setelah mendapatkan uang muka dari Kemendagri,” katanya.
Selain uang yang berjumlah fantastis, Setnov juga mendapatkan jam tangan yang super mahal yaitu jam tangan merk Richard Mille senilai US$135 ribu dari Andi dan pengusaha Johannes Marliem. Namun jam tersebut dikembalikan Setnov dan Andi pun menjual barang mewah tersebut di Blok M, Jakarta.
Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.