Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak upaya banding yang dilakukan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan keduanya telah melakukan kartel.

Yamaha dan Honda Tetap Diputus Bersalah Melakukan Kartel di Tingkat Banding

Majelis hakim PN Jakut pada Selasa (5/12/2017) menolak keberatan YIMM serta AHM, serta mengungatkan dan justru putusan KPPU.

“Pertama, menolak permohonan keberatan pemohon keberatan satu dan pemohon keberatan dua, kedua, menguatkan putusan KPPU dengan nomor perkara 4/KPPU-I/2016,” kata Ketua Majelis Hakim Titus Tandi saat membacakan putusan, Selasa.

YIMM dan AHM diputuskan untuk membayar denda, masing-masing sebesar Rp 25 miliar dan Rp 22,5 miliar. Denda kepada YIMM lebih besar karena AHM dinilai lebih kooperatif.

Sebelumnya, pada Februari 2017 lalu, KPPU menyatakan YIMM dan AHM bersalah melakukan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang Kesepakatan Penetapan Harga Skutik 110cc-125cc. YIMM dan AHM dinyatakan bersalah telah melakukan kartel.

Atas putusan tersebut, YIMM dan AHM lantas melakukan upaya banding ke PN Jakut.

Terkait putusan banding ini, AHM menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sedangkan YIMM masih belum memutuskan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)