Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi sedang merampungkan berkas dakwaan terhadap Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Ada kemungkinan KPK melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keterangan terdakwa Andi Agustinus dalam sidang Kamis pekan lalu sangat kuat untuk membuktikan dugaan korupsi para tersangka, termasuk Setya dan Anang Sugiana Sudihardjo—bos perusahaan penggarap proyek, PT Quadra Solution. “Para penyidik sedang fokus pada tersangka yang sedang diproses,” kata Febri pada Senin (4/12/2017).
Jaksa pun telah memeriksa berkas penyidikan Setya. Jika naskah dakwaan rampung dan diserahkan ke pengadilan pekan ini, sidang perdana Setya dalam perkara dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini akan dimulai pada pertengahan pekan depan.
Baca juga: Merugi Puluhan Triliun Tupiah, Tim Transportasi Bakal Segera Dibentuk Pemprov DKI
Sinyal penyiapan berkas dakwaan ini telah dilontarkan jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, kepada majelis hakim sidang Andi Agustinus, Kamis, 30 November 2017. Ketika itu, Irene meminta hakim memberi waktu tambahan untuk menyusun berkas tuntutan terhadap Andi karena timnya juga sedang menyiapkan berkas dakwaan lain dalam perkara e-KTP.
Dalam sidang itu, Andi untuk pertama kalinya mengungkapkan keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus tersebut, termasuk Setya yang ketika proyek e-KTP digagas pada 2010-2011 masih menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi, pengusaha yang dituding sebagai otak kongkalikong tender, mengurai aliran dana dari konsorsium pemenang pengadaan ke Senayan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)