Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (EDM), Ignasius Jonan, tidak bisa menghadiri jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya dilakukan pada Senin (4/12/2017).
Jonan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB).
“Tadi dia menyampaikan surat bahwa yang bersangkutan pada hari ini tidak bisa hadir dan akan dijadwalkan ulang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Jonan tidak bisa hadir karena harus menerima kunjungan dari Menteri Energi dan Irigasi Ethiophia.
“Jadinya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan ulang,” ujar Priharsa.
Menurut Priharsa, pemeriksaan terhadap Jonan diperlukan karena Jonan dianggap mengetahui sepak terjang ATB dalam menangani sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).
“Penyidik menganggap bahwa Pak Jonan memiliki informasi-informasi yang dibutuhkan untuk pendalaman di proses penyidikan ini,” terang Priharsa.
Dalam kasus, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ATB sebagai penerima suap, dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan sebagai pemberi suap.
(samsul arifin – www.harianindo.com)