Jakarta – Terkait kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berencana akan memeriksa Gubernur Jambi, Zumi Zola.
“Semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan ya akan dipanggil,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Sampai saat ini, KPK telah memeriksa tiga lokasi di Jambi terkait kasus ini, yakni kantor Gubernur Jambi, kantor Sekda Pemprov Jambi, dan DPRD Jambi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan catatan keuangan pembahasan APBD.
“Saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu,” jelas Priharsa.
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2018. Mereka adalah anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Dalam kasus ini terungkap bahwa Pemprov Jambi telah menyiapkan ‘uang ketok’ sebesar Rp 6 miliar kepada anggota DPR untuk mengesahkan APBD Jambi 2018.
Dari hasil OTT yang dilakukan pada Selasa (28/11/2017) pekan lalu, KPK berhasil mengamankan uang diduga sua sebesar Rp 4,7 miliar. Sedangkan Rp 1,3 miliar telah dibagikan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)