Jakarta – Walaupun sudah menyandang status tersangka, ternyata Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kali ini tak menahan Ahmad Dhani.
Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya berkata “Penyidik boleh tidak menahan, menahan juga boleh. Tapi itu semua ada di penyidik yang punya kewenangan,”
Jadi tidak ditahannya Dhani bukan karena adanya jaminan dari kerabat atau keluarga yang bersangkutan.
Pihak kepolisian juga mengaku belum tahu apakah mereka akan kembali memanggil yang bersagkutan. Menurutnya, apabila keterangannya sudah dianggap cukup, polisi kemungkinan tak akan lagi memeriksa Dhani.
“Nanti dicek agenda penyidik apakah sudah cukup atau tidak, kalau sudah cukup masa mau diperiksa lagi,” katanya
Sebelumnya, pengacara Dhani, Ali Lubis menyampaikan alasan kliennya diperiksa secara marathon adalah untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.
Ahmad Dhani, kata dia, memilih bermalam di Polres Jakarta Selatan untuk bisa menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kenapa Mas Dhani tidak pulang, semalam pemeriksaan istirahat jam 2 (pagi), pemeriksaan berikutnya pagi. Jadi kurang efisien kalau pulang,” kata Ali di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)