Home > Ragam Berita > Nasional > Beredar Surat Pemberhentian Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Yang Ditandatangani Jokowi

Beredar Surat Pemberhentian Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Yang Ditandatangani Jokowi

Jakarta – Presiden akan segera mengganti Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memasuki masa pensiunnya pada 1 April 2018 mendatang, dan menggantikannya dengan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S. IP.

Beredar Surat Pemberhentian Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Yang Ditandatangani Jokowi

Keputusan Presiden tersebut tertuang di dalam Surat Presiden Nomor R-54/Pres/12/2017 yang telah diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, pada Senin (4/12/2017).

DPR lantas melakukan rapat badan musyawarah pada Senin sore untuk membicarakan surat tersebut.

“Besok, surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR dan fit and proper test dapat dilakukan Komisi I DPR setelah itu,” kata Fadli Zon usai rapat Bamus di Gedung Nusantara III DPR, Senin.

Beredar Surat Pemberhentian Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Yang Ditandatangani Jokowi

Berikut ini isi Surat Presiden Nomor R-54/Pres/12/2017 yang memberitahukan rencana pemberhentian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S. IP sebagai Panglima TNI.

Yth, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Jalan Jenderal Gatot Subroto
Jakarta 10270

Dengan hormat, mengingat bahwa Jenderal TNI Gatot Nurmantyo akan memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2018, maka kami sampaikan permohonan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemberhentian dengan hormat dari jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (Panglima TNI) atas nama Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S. IP sebagai Panglima TNI.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S. IP, saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Panglima TNI.

Permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 juncto Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.

Sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan, bersama ini kami lampirkan kutipan riwayat hidup Marsekal TNI Hadi Tjahjanto S. IP. Kami berharap, Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Atas perhatian dari Saudara Ketua, kami ucapan terima kasih.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

JOKO WIDODO
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sandi Tegaskan Bakal Olah Sampah di Sunter sebagai Pembangkit Listrik

Sandi Tegaskan Bakal Olah Sampah di Sunter sebagai Pembangkit Listrik

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun pembangkit listrik bertenaga sampah di Sunter, ...