Jakarta – Rizieq Syihab merasa dirinya mengalami tindak pencemaran nama baik dan penghinaan. Lembaga bantuan hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) menyerahkan seorang pria bernisial AS karena diduga menghina tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu melalui media sosial.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung menyatakan bahwa jika memang Rizieq mengalami penghinaan maka dirinya yang harus melakukan laporan ke polisi dan bukan orang lain yang melapor.
“Harus personnya (Rizieq yang melaporkan), kan delik aduan. Harusnya orangnya. Presiden yang dihina, harus presidennya, enggak boleh kuasanya. Harus korbannya, delik aduan,” kata Tahan saat dihubungi, Senin (4/12/2017).
Baca juga : Mayoritas Anggota Dewan Inginkan Setya Novanto Mengundurkan Diri Dari DPR
Direkrut LBH Bang Japar Juju Purwantoro mengatakan, AS telah menghina Rizieq lewat akun media sosialnya bernama Ukky Thiam. Dia berharap, polisi dapat segera mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Polisi agar pro aktif dalam penegakan hukum UU ITE, dan sanksi hukum harus juga dikenakan kepada siapa pun tanpa pandang bulu dan tanpa diskriminasi,” kata Juju dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/12/2017).