Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terkait kasus tangkap tangan yang dilakukan oleh perusahaan rekanan Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.
Dari pendalaman tersebut didapatkan hasil bahwa seluruh fraksi di DPRD Jambi menerima suap RAPBD Jambi 2018. Namun demikian, KPK belum mau menyebutkan kepada siapa saja uang suap itu diberikan.
“Menurut ekspose tadi, semua fraksi dapat. Itu sebabnya tadi kita sementara belum bisa menyebutkan uang tersebut akan diberikan kepada siapa. Karena ditunjuk ada beberapa orang, antara lain SUP (Supriono) dan empat orang lagi yang akan membagi-bagikan ke teman-temannya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Uang suap senilai Rp 6 miliar tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan Pemprov Jambi, meski KPK belum bisa mengungkap pihak perusahaan mana saja yang terlibat.
“Lalu perusahaan yang diduga, pengumpulan uang ini sudah beberapa kali. Ada beberapa perusahaan. Sementara nanti (kita sampaikan), kita hold dulu,” ujar Basaria.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (28/11/2017) dan berhasil mengamakan uang suap sebesar Rp 4,7 miliar dari total Rp 6 miliar yag dijanjikan.
Uang yang disebut sebagai ‘uang ketok’ ini akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi karena mereka enggan untuk menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018 karena tidak adanya jaminan ‘uang pelicin’ dari Pemprov Jambi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)