X
  • 3 months ago
Categories: NasionalRagam Berita

KPK Akan Fasilitasi MKD Bila Ingin Periksa Setya Novanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bila akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi dana e-KTP.

“KPK akan memfasilitasi MKD untuk lakukan pemeriksaan terhadap SN,” kata Juru Bicara KPK Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Menurut keterangan Febri, MKD telah menyurati KPK perihal rencanan pemeriksaan terhadap setya Novanto karena MKD mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Umum Golkar tersebut.

“Surat tersebut perihal permintaan ijin berkunjung. Pada pokoknya di surat ditulis, MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik,” tutur Febri.

Karena Setya Novanto kini berada di dalam tahanan KPK maka MKD meminta agar dapat bertemu dengan Novanto.

“Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan,” tambah Febri.

Setya Novanto diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya Pasal 81 tentang kewajiban anggota dewan dan Pasal 87 Ayat 2 tentang aturan pemberhentian pimpinan dewan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :