Jakarta – Rizieq Shihab saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan chat dan pornografi bersama Firza Husein. Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Tentang Pornografi.
Kasus tersebut hingga saat ini dinyatakan masih terus berlajut. Meskipun Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi selama berbulan-bulan dan tak kunjung kembali ke Indonesia hingga saat ini, kasus tersebut masih tetap bergulir.
Hal itu dinyatakan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Pria yang akrab disapa Argo ini mengatakan bahwa penyidikan kasus yang menjerat Rizieq Shihab masih terus berjalan.
“Kita tunggu saja,” kata Argo di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Baca juga : Menag : Reuni 212 Harus Memiliki Tujuan dan Maksud yang Ingin Dicapai
Berdasarkan informasi yang beredar, dalam acara milad satu tahun aksi 212 pada tanggal 2 Desember 2017 mendatang akan dihadiri juga oleh Rizieq Shihab. Namun sayangnya Argo mengatakan bahwa polisi tidak langsung percaya akan kebenaran informasi tersebut.
“Kami cek dulu faktanya, datang atau tidak. Kami tunggu saja apakah datang atau tidak,” jelasnya.
Argo juga mengatakan bahwa penghentian penyidikan atas sebuah kasus, terutama kasus Rizieq Shihab bukanlah sesuatu yang mudah. Pasalnya penyidik pasti memiliki banyak hal yang harus dipertimbangkan.
“Namanya penghentian penyidikan pasti ada aturannya. Ya tidak usah berandai-andai lah,” tegasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)