Jakarta – TGUPP menjadi bahan pembicaraan menarik hingga saat ini, bahkan Anggota DPRD DKI Jakarta terus menerus menanyakan kenapa jumlah personelnya mencapai 73 orang.
Gembong Warsono selaku anggota Banggar berkata bahwa “Untuk urus republik ini saja enggak sampai 73 orang, Pak. Ini urus Jakarta sampai segitu,”
Sedangkan Ashraf Ali memiliki penilaian bahwa TGUPP memang diperlukan oleh gubernur. Apalagi, ada 5 bidang yang berguna untuk membantu gubernur memutuskan kebijakannya. Namun tetap saja perlu penjelasan mengenai jumlah personel TGUPP.
Hal ini diperkuat oleh keputusan Jhonny Simanjuntak selaku Anggota banggar dari Komisi C yang hingga saat ini masih keukeuh terkait sikap komisinya untuk hal TGUPP. Mereka tidak setuju jika jumlahnya sampai 73 orang.
“Sudahlah kurangi itu. Bagaimana efektifitas itu sebagai tim? Komisi C memandang perlu dievaluasi terutama soal jumlahnya,” kata Jhonny.
Kepala Biro Administrasi DKI Jakarta Budi Utomo mengatakan, pihaknya mengacu kepada Pergub 411 tahun 2016 terkait besar gaji TGUPP. Namun soal jumlah personelnya, itu tergantung pada kajian dari Biro Organisasi, Reformasi, dan Birokrasi.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)