Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta agar Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 191 miliar atas pembelian lahan Sumber Waras.
Terkait hal ini, Direktur YKSW Abraham Tejanegara mengaku bingung karena transaksi jual-beli pada saat itu sudah sesuai dengan NJOP (nilai jual obyek pajak) dan telah disepakati oleh kedua pihak.
“Nah, itu yang saya jadi bingung jadinya gimana. Kalau menurut saya, itu sudah enggak ada hubungannya. Kami melakukan transaksi itu sudah berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) dan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Abraham, Selasa (28/11/2017).
Abraham sendiri mengakui adanya temuan BPK soal kelebihan harga, namun hal itu telah diselesaikan dan telah clear.
“Nah, BPK itu yang mengatakan bahwa terjadi kelebihan pembayaran. Dasarnya apa? Sebab, sebelum terjadi penjualan kepada DKI, kami sudah pernah melakukan ikatan jual beli dengan pihak Ciputra,” katanya.
Ketika itu menurut pengakuan Abraham, tanah dijual kepada pihak Ciputra dengan harga per meternya Rp 15,5 juta dengan NJOP pada saat itu Rp 12,155 juta.
“Pada saat itu, jual beli dengan Ciputra batal karena ketidaksesuaian dengan peruntukan menurut perjanjian semula. Jadi, pada tahun berikutnya, kami jual kepada Pemprov DKI,” kata Abraham.
Saat dijual kepada Pemrov DKI, NJOP lahan tersebut telah mencapai Rp 20 juta per meter persegi.
“Nah, kalau Pak Sandi minta kami kembalikan uang kelebihan itu, saya kan enggak bisa ngomong. Yang berhak membatalkan pembelian itu kan pengadilan,” ujar Abraham.
“Kami kembalikan ke perjanjian penjualan yang sudah terjadi. Penjualannya sudah clear dan sah karena dilakukan di hadapan notaris. Kalau begini terus enggak kelar-kelar,” tandasnya.
Seperti diketahui, Sandiaga Uno memutuskan menunda pembangunan RS Kanker DKI Jakarta hingga pihak YKSW mengembalikan sisa penjualan sebesar Rp 191 miliar kepada Pemprov DKI sesuai temuan BPK.
(samsul arifin – www.harianindo.com)