Jakarta – Dana hibah sebesar Rp 1,5 miliar yang akan diberikan kepada DPD DKI Jakarta yang telah dimasukkan dalam RAPBD DKI 2018 akhirnya dihapuskan setelah dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (28/11/2017).
Dalam rapat tersebut, DPRD DKI Jakarta mempertanyakan dana hibah untuk DPD DKI Jakarta tersebut.
Menurut keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi, anggaran itu diajukan oleh empat senator DPD DKI Jakarta, yaitu Fahira Idris, AM Fatwa, Dailami Firdaus, dan Abdul Azis Khafia.
“Keempat senator kami di sana mengajukan rekapitulasi rencana biaya kegiatan tahun 2018,” ujar Michael dalam rapat banggar, Selasa.
Awalnya, dana yang diajukan sebesar Rp 2,5 miliar, yang akan dipakai untuk kegiatan diskusi interaktif anti narkoba di kalangan remaja empat kali dengan anggaran Rp 389 juta, anggaran pertunjukan kesenian dan kebudayaan sebesar Rp 232 juta, diskusi publik “Menuju Jakarta Baru” Rp 682 juta empat pertemuan, serta pelatihan pengembangan diri pada remaja dan peran orangtua Rp 473 juta sebanyak empat kali.
Lalu ada dana untuk temu warga sebanyak sembilan kali Rp 641 juta, pembuatan laporan Rp 30 juta, dan biaya akuntan publik Rp 50 juta.
“Ini totalnya Rp 2,5 miliar, sudah dirasionalisasi di Bakesbangpol jadi Rp 1,5 miliar,” kata Michael.
Salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, lantas bertanya apakah anggaran itu merupakan inisiatif dari Bakesbangpol DKI ataukah atas permintaan DPD.
Menurut Kepala Bakesbangpol Darwis Aji, anggaran tersebut berdasarkan proposal yang diberikan oleh DPD DKI.
Terkait dana hibah ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menginginkan agar DPD DKI tetap mendapatkan dana hibah tersebut, namun besarnya harus dievaluasi kembali.
“Pak Taufik, DPR RI saja sekalian diberikan (hibah) kalau begitu,” kata Bestari kepada Taufik.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Michael, dana hibah DPD DKI tahun 2017 belum cair karena yang berhak mengajukan adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal Sekretaris Jenderal DPD, bukan perseorangan.
“Kalau begitu salah nih berarti pengajuannya ya, Pak?” kata Taufik.
“Iya Pak,” kata Michael.
“Kalau salah ya sudah di-drop saja Pak,” kata Taufik.
Karena pertimbangan tersebut, dana hibah untuk DPD DKI Jakarta sebesar Rp 1,5 miliar akhirnya dihapus dari RAPBD 2018.
(samsul arifin – www.harianindo.com)