Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberikan dua pilihan untuk menyelesaikan sengketa pengadaan tanah RS Sumber Waras. Salah satu pilihan yaitu menunggu pemgembalian dana Rp 191 miliar dari Yayasan Sumber Waras.
“Yang pertama memohon pengembalian dana Rp 191 miliar sebagai kelebihan bayar,” kata Sandiaga kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Dia mengatakan jumlah itu telah ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karenanya, dana itu harus dikembalikan. Sandiaga juga memberikan opsi kedua yaitu pembatalan pembelian. “Atau dibatalkan pembeliannya,” kata dia.
Sebelum salah satu opsi itu dipenuhi, kata Sandiaga, permasalahan RS Sumber Waras tidak akan selesai. Dan sebelum masalah itu selesai, Pemprov DKI belum dapat menindaklanjuti pembangunan rumah sakit baik dari sisi akuntansi maupun hukum.
Sandiaga berharap permasalahan ini akan segera diselesaikan sesuai dengan alur akuntabilitas publik (road to WTP).
Baca juga: BNPB Siapkan Antisipasi untuk Hadapi Potensi Erupsi Gunung Agung
Sebelumnya, BPK kembali menegaskan bahwa pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai. Proyek ini terindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar. Jumlah ini adalah hasil pemeriksaan investigatif BPK atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPK juga merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)