Buleleng – Media sosial baru-baru ini tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah video tarian adat yang juga mengandung unsur ‘pornografi’ didalamnya. Tarian adat yang dimaksud ini merupakan Tarian Adat dari Bali dimana saat ini sudah disalah persepsikan.
Viralnya tarian porno tersebut bermula ketika ada sebuah acara Offroader Reunion Mount Agung Charity Ride yang digelar pada hari minggu (19/11/2017) lalu di Lapangan Desa Les, Tejakula, Buleleng, Bali.
Tujuan awal digelarnya acara tersebut adalah untuk mengumpulkan donasi bagi para warga pengungsian akibat meletusnya Gunung Agung Bali. Permintaan dana tersebut ditujukan kepada seluruh offroader yang hadir.
Pengunggah pertama kali video yang lantas menjadi viral tersebut adalah sebuah akun Facebook yang bernama Arta Wan. Namun sayangnya video tersebut juga memperlihatkan beberapa anak kecil yang juga menjadi penonton dari tarian porno itu.
Oleh karena itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan pasca beredarnya video itu ke publik. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Buleleng AKBP Mader Suka Wijaya.
Baca juga : Heboh, Akun Ini Unggah Video Sejumlah Penonton Lecehkan Penari Bali
“Akun tersebut sudah kami telusuri.Saya juga sudah perintahkan reserse kriminal dan Kapolsek Tejakula untuk segera melakukan penyelidikan,” kata AKBP Suka Wijaya, Sabtu (25/11/2017).
Khsusus untuk reserse, dia telah meminta secara langsung agar pemilik akun yang melakukan penyebaran video berkonten posnografi tersebut untuk segera ditangkap. Dirinya mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan identfikasi terhadap pemilik akun dan sudah dilakukan beberapa pemanggilan di Polsek Tejakula.
Polsek Tejakula juga sudah melakukan pemanggilan terhadap para panitia yang melaksanakan event tersebut. Tak hanya itu, para sekaa joged juga termasuk orang-orang yang ada didalam video tersebut untuk dilakukan identifikasi.
“kami akan panggil semua, setelah itu akan kami lakukan gelar perkara, apakah itu dalam unsur pidana atau tidak. Yang jelas untuk penyebar akun sendiri akan kami kenakan undang-undang pornografi dan juga undang-undang ITE,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)