Jakarta – Naiknya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 hingga mencapai Rp 77,1 triliun juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal ini, Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan, KPK belum memutuskan apakah akan masuk untuk memantau APBD DKI Jakarta 2018, karena selama ini divisi pencegahan KPK selalu melakukan proses pemantauan di tingkat pusat dan daerah.
“Kalau proses pemantauan anggaran tentu itu domainnya biasanya di pencegahan ya, tapi bukan pada aspek pemantauannya. Apakah yang di DKI sudah termasuk dari domain kajian tersebut, saya harus pastikan,” kata Febri, Rabu (22/11/2017).
Febri juga menambahkan, bila ternyata masyarakat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penganggaran tersebut, dapat langsung melaporkannya kepada KPK.
“Kalau memang masyarakat misalnya ada dugaan atau ada informasi yang didapatkan terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi itu bisa dilaporkan di pengaduan masyarakat. Itu berlaku untuk seluruh Informasi yang ada,” ujar Febri.
Seperti diketahui sebelumnya, Sekretariat DPRD yang awalnya mengajukan anggaran sebesar Rp 226,1 miliar melonjak menjadi Rp 346,5 miliar melalui pengajuan terbarunya dalam rapat paripurna.
Anggaran tersebut diantarananya akan digunakan untuk merenovasi kolam Rp 620 juta, pemeliharaan kendaraan operasional Rp 542,8 juta, pengelolaan website Rp 571 juta, dan Rp 107,7 miliar untuk kunjungan kerja.
Selain itu ada pula anggaran untuk Penunjang Kehadiran Rapat Bagi Pimpinan Rapat dan Anggota DPRD sebesar Rp 16 miliar, yang baru muncul saat pembahasan dengan DPRD.
(samsul arifin – www.harianindo.com)