Home > Ragam Berita > Nasional > Menkominfo Tak Bisa Melarang Beredarnya Meme Setya Novanto

Menkominfo Tak Bisa Melarang Beredarnya Meme Setya Novanto

Jakarta – Aksi yang melibatkan ketua DPR RI Setya Novanto sangatlah membuat masyarakat Indonesia menjadi geram. Bak ular yang pandai berkelit Setnov selalu saja mempunyai alasan yang kuat ketika dirinya akan diselidiki oleh pihak KPK terkait dugaan korupsi E-KTP.

Menkominfo Tak Bisa Melarang Beredarnya Meme Setya Novanto

Menkominfo Tak Bisa Melarang Beredarnya Meme Setya Novanto

Kegeraman masyarakat Indonesia pun tertuang dalam beberapa meme atau gambar gambar yang tersebar terkait dengan sindiran kepadanya. Sebelumnya ada beberapa akun media sosial yang dilaporkan oleh Setnov terkait meme dirinya dengan tuduhan tindak pencemaran nama baik.

Apalagi kecelakaan yang menimpa dirinya beberapa waktu yang lalu semakin membuat geram masyarakat karena hal tersebut dinilai hanyalah sebuah drama lanjutan dari Setnov untuk mengelabui hukum. Dengan begitu malah banyak tersebar meme bernada sinis yang memang ditujukan untuk dirinya.

Baca juga : Ditahan KPK, Setnov Mengaku Masih Sakit

Terkait dengan pelaporan beberapa akun media sosial yang sering menyindir bahkan bernada sinis tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan dirinya tidak bisa melarang beredarnya meme meme bernada sinis kepada Setnov karena hal tersebut adalah sebuah ekspresi dan sebuah bentuk kekecewaan terhadap Setnov yang notabennya adalah ketua DPR RI.

“Kalau itu, menurut saya, ya itu ekspresi dari masyarakat,” kata Rudiantara di gedung Kemenko Pulhukam, Jalan Merdeka Barat, Senin (20/11/2017).

“Ya itu susah saya bilang karena ekspresi dari masyarakat dan ekspresi dari perasaan sosial masyarakat, masak saya larang,” kata Rudiantara.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Menteri Susi Tegaskan Perpanjang Masa Tenggang Penggunaan Cantrang

Menteri Susi Tegaskan Perpanjang Masa Tenggang Penggunaan Cantrang

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini menggelar rapat kerja bersama Komisi IV ...