Jakarta – Tersangka dugaan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto pada hari minggu (19/11/2017) kemarin dinilai sudah tidak perlu lagi menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Kabar tersebut disampaikan secara langsung oleh Dirut RSCM, dr. Czeresna Heriawan Soejono, “Setelah dilakukan penilaian selama dua hari, apda tanggal 18-19, kami tim dokter menilai Setya Novanto sudah tidak perlu lagi rawat inap,” jelasnya di konferensi pers.
Ketua DPR ini ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November sampai 6 Desember 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Setnov sendiri tidak menyangka bahwa dirinya akan langsung ditahan sesaat setelah keluar dari RSCM.
“Dan saya tadi juga tidak menyangka bahwa saya pikir masih diberi kesempatan untuk ‘recovery’,” kata Setnov usai menjalani pemeriksaan, Senin (20/11/2017) dini hari.
Baca juga : Nazaruddin Menyatakan Siap Membantu KPK Terkait Kasus Setya Novanto
Setnov pun sudah tidak lagi menggunakan kursi roda saat seperti ia tiba di gedung KPK. Ia tampak berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai 2 meski tampak lemah dan masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
“Ya saya sudah menerima kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan, tapi saya mematuhi hukum,” jelasnya.
“Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan gugatan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepara Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan,” sambungnya.
(Muspri-www.harianindo.com)