Jakarta – Hilman Mattauch, wartawan Metro TV, yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi oleh Ketua DPR Setya Novanto saat terjadi kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam WIB ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Hilman dinilai lalai dalam mengendarai mobil sehingga menyebabkan oranglain terluka.
“Iya (tersangka), namanya ditilang,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Hilman dijerat dengan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan kurungan penjara.
Meski demikian, Hilman tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
“Tidak ditahan,” jelas Argo.
Hingga kini polisi masih meneliti berbagai barang bukti terkait kecelakaan tersebut, di antaranya pecahan kaca, goresan di pohon dan tiang listrik, untuk menentukan apakah peristiwa tersebut adalah murni kecelakaan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)