Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengirimkan permintaan kepada Polri dan Interpol untuk memasukkan nama Ketua DPR Setya Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
“Pimpinan KPK mengirimkan surat pada Mabes Polri dan Interpol dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang,” kata Febri Diansyah.
Keputusan tersebut diambil oleh pimpinan KPK berdasarkan dari perkembangan terakhir dimana Setya Novanto belum juga menyerahkan diri ke KPK setelah dikeluarkannya surat penangkapan terhadap Setya Novanto pada Rabu (15/11/2017) malam.
“Kita tidak mendapatkan kedatangan dari tersangka SN sampai saat ini,” kata Febri.
Seperti diketahui, Setya Novanto ‘menghilang’ sejak Rabu malam sebelum kemudian terdapat kabat bahwa Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam dan kini sedang dirawat di rumah sakit.
(samsul arifin – www.harianindo.com)