Jakarta – Sidang praperadilan terkait Ketua DPR Setya Novanto akan mulai digelar pada 30 November 2017 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sidang pertama Kamis 30 November,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Kamis (16/11/2017).
Sebelumnya, pihak Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang juga kembali dilakukan oleh KPK.
Beda dengan sidang praperadilan yang lalu, pada sidang kali ini akan dipimpin oleh hakim Kusno, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK siap menghadapi praperadilan Setya Novanto karena itu merupakan prosedur yang biasa.
“Ya nggak apa-apa itu prosedur biasa dilalui, kita hadapi saja,” kata Agus.
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)