Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta semua pihak, baik KPK maupun Ketua DPR Setya Novanto, harus mengikuti undang-undang yang berlaku sebagai aturan main di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Jokowi sebagai respon atas polemik perlu tidaknya KPK meminta izin kepada Presiden terkait pemanggilan Setya Novanto untuk diperiksa atas dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” ujar Jokowi, dikutip dari siaran pers resmi Istana, Rabu (15/11/2017).
Dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memang tertulis bahwa pemeriksaan terhadap anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana harus seizin presiden.
Namun demikian, dalam Pasal 245 Ayat 3 dijelaskan kemudian bahwa ketentuan dalam ayat 1 tersebut tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, seperti korupsi.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Mahfud MD menyebutkan, KPK tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto, dan sudah cukup alasan bagi KPK untuk menahannya.
“Cukup alasan bagi KPK memanggil paksa dan melakukan penahanan,” ucap Mahfud.
Seperti diketahui, Setya Novanto kembali tidak bersedia menghadiri pemeriksaan KPK pada hari Rabu (15/11/2017) kemarin dengan alasan mengikuti pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018.
“Iya, ini kan pembukaan masa sidang, saya harus pidato,” kata Novanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)