Jakarta – Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dan divonis 1,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim M Saptono, membacakan vonis di hadapan Buni Yani.
Buni Yani dinilai telah melanggat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada September 2016 lalu.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Buni Yani yakni perbuatannya telah menimbulkan keresahan, serta tidak mengakui kesalahannya.
Sedangkan hal yang meringankan karena Buni Yani belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
(samsul arifin – www.harianindo.com)