Surabaya – Gunawan Angka Wijaya, bos Empire Palace Surabaya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Jawa Timur atas pelaporan yang dibuat oleh mantan istrinya, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, pada 28 September 2017 lalu.
“Polda Jatim menetapkan yang bersangkutan, Gunawan sebagai tersangka terhadap pelaporan yang dilakukan Chin Chin. Kasus yang melibatkan keduanya, yakni penggelapan dan penipuan beberapa akta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (13/11/2017).
Terkait kasus ini, polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan terhadap Gunawan, namun tidak pernah hadir dengan alasan sakit.
“Setelah ditelusuri sakit ini, ternyata Gunawan berada di luar Jatim. Tidak perlu disampaikan di mana, tapi kita punya dokumentasi di mana yang bersangkutan,” ujarnya.
Karena hal itu, polisi lantas mengeluarkan rekomendasi ke pihak Imigrasi untuk mencekal Gunawan agar tidak ke luar negeri dengan surat bernomor B/10855/XI/2017 Ditreskrimum tertanggal 7 November 2017.
“Direncanakan hari Kamis dipanggil ulang dengan akan dilakukan tindakan hukum melebihi panggilan. Jika tidak hadir akan dijemput paksa,” kata Barung.
Gunawan Angka Wijaya sebelumnya dilaporkan oelh mantan istrinya Trisulowati Jusuf alias Chin Chin atas dugaan kasus pembuatan dokumen utang palsu senilai Rp 665 miliar serta rekayasa gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)