Home > Ragam Berita > Nasional > Anies Dikabarkan Bakal Mengubah Pergub Terkait Monas

Anies Dikabarkan Bakal Mengubah Pergub Terkait Monas

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengubah peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas). Kawasan Monas hingga saat ini tidak bisa digunakan untuk kegiataan keagamaan, kebudayaan, dan kesenian.

Anies Dikabarkan Bakal Mengubah Pergub Terkait Monas

“Sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama. Karena itu nanti akan ada perubahan pergub,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/11/2017).

Anies sudah mengemukakan ide tersebut sejak masih kampanye pada Pilkada DKI 2017. Dulu, Anies menilai Monas adalah wilayah publik yang seharusnya boleh digunakan untuk acara keagamaan.

Namun, dulu rencana Anies sudah ditentang oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Basuki atau Ahok, bukan pergub yang harus diubah oleh Anies, melainkan Keputusan Presiden.

“Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti ubah di kepres, PP-nya,” kata Ahok.

Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Pemerintah pusat telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral. Menurut dia, itu sebabnya Presiden ke-1 RI Soekarno menyediakan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk beribadah serta Lapangan Banteng sebagai titik kumpul massa. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Anies Dikabarkan Bakal Mengubah Pergub Terkait Monas
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengubah peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas). Kawasan Monas hingga saat ini tidak bisa digunakan untuk kegiataan keagamaan, kebudayaan, dan kesenian.

“Sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama. Karena itu nanti akan ada perubahan pergub,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/11/2017).

Anies sudah mengemukakan ide tersebut sejak masih kampanye pada Pilkada DKI 2017. Dulu, Anies menilai Monas adalah wilayah publik yang seharusnya boleh digunakan untuk acara keagamaan.

Baca juga: Penahanan Ahok Tidak Terdampak Kerusuhan Rutan Mako Brimob

Namun, dulu rencana Anies sudah ditentang oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Basuki atau Ahok, bukan pergub yang harus diubah oleh Anies, melainkan Keputusan Presiden.

“Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti ubah di kepres, PP-nya,” kata Ahok.

Keppres yang dimaksud Ahok adalah Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Pemerintah pusat telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral. Menurut dia, itu sebabnya Presiden ke-1 RI Soekarno menyediakan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk beribadah serta Lapangan Banteng sebagai titik kumpul massa. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sandiaga Uno Tak Melarang Pungutan RT/RW Ke Warga

Sandiaga Uno Tak Melarang Pungutan RT/RW Ke Warga

Jakarta – Media sosial dikejutkan dengan beredarnya surat pungutan sebesar Rp 100.000 per rumah di ...