Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto diajak negosiasi berkali-kali oleh pihak yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Fahri, Setya Novanto sendiri yang mengatakan hal itu kepada dia.
“Tapi siapa yang mengajak nego? Saya harus menjaga kerahasiaan, seperti yang dia (Setya) sampaikan,” kata Fahri pada Jumat malam (10/11/2017).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Setya. SPDP, kata Saut, telah dikirimkan ke kediaman Setya sejak 3 November 2017.
Baca juga: Kader Muda Golkar Minta Setnov Segera Lengser dari Jabatan
Atas penerbitan SPDP yang kedua itu, pengacara Setya, Fredrich Yunadi, bakal menempuh dua langkah, yakni praperadilan dan mengadukan pimpinan KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI. Namun, Yunadi mendahulukan melapor ke Bareskrim ketimbang mendaftar praperadilan karena lebih menguntungkan kliennya.
Sementara itu, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaaan e-KTP pertama kali pada 17 Juli 2017. Sebagai tersangka, Setya tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK. Status tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu gugur setelah praperadilan yang diajukannya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)