Jakarta – Hari ini aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta untuk menolak upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3.648.035 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sehari sebelumnya, lebih tepatnya kemarin sudah ada pergerakan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta untuk pemanasan.
Dwi Harto selaku Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta mengatakan bahwa “Kami katakan hanya dijadikan alat komoditas karena dia (Anies-Sandi) gunakan suara kami hanya untuk kepentingan beliau memenangkan Pilkada DKI 2017,”
Kemudian Dwi membahas mengenai kontrak politik yang pernah ditanda tangani Anies-Sandi pada masa kampanye lalu. Dimana kontrak disebut berisi janji Anies-Sandi yang akan menetapkan UMP di atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Akan tetapi pada kenyataannya UMP yang ditetapkan Anies-Sandi kenyataannya sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Buruh merasa kecewa dan mengancam mencabut dukungan untuk Anies-Sandi.
“Elemen buruh yang mendukung Rp 3,9 juta, kan, elemen yang mendukung Anies-Sandi memenangi pemilihan kemarin. Kami sudah mempertimbangkan mencabut dukungan,” ujar Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S Cahyono, Kamis pekan lalu.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)