Jakarta – Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memiliki penilaian bahwa Anies Baswedan dan Sandiaga Uno adalah pembohong.
Saat dihubungi di Kantor DPP FSPMI-KSPI, dirinya berkata “Anies-Sandi harus dihukum karena berbohong,”
Kabarnya, pada tanggal 10 November nanti, demontrasi buruh akan menuntut pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2018, serta menurunkan tarif listrik.
Disisi lain, Said Iqbal menjelaskan bahwa ada empat kebohongan yang dilakukan Anies-Sandi terhadap buruh. Kebohongan pertama Anies-Sandi, menurut dia, tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3,6 juta. Pada masa kampanye Pilkada DKI 2017, Anies-Sandi dalam kontrak politik yang ditandatanganinya bersama Koalisi Buruh Jakarta berjanji menetapkan UMP di atas patokan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.
“Kalau dia tidak sanggup tidak usah tanda tangan kontrak politik,” ujar Said.
Kebohongan kedua, Said menerangkan bahwa Sandi berjanji membahas penetapan UMP bersama para pengusaha. Namun, pada 1 November 2017 Anies-Sandi langsung menetapkan UMP DKI 2018 tanpa menunggu kedatangan Said dan melibatkan para buruh. “Itu saja sudah berbohong,” ucapnya.
Sedangkan kebohongan Anies-Sandi yang ketiga, menaikkan UMP sebesar Rp 300 ribu dengan janji memberikan fasilitas lain berupa gratis Transjakarta dan potongan belanja di PD Pasar Jaya. Said menuturkan, fasilitas tersebut sudah dimuat di Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
“Itu Pergubnya Ahok, seolah-olah dia (Anies-Sandi) pahlawan,” katanya.
Kebohongan keempat, pernyataan Sandi bahwa telah mengutus Rustam Effendi untuk membicarakan masalah UMP kepada para buruh, menurut Said Iqbal, tidak pernah terjadi. Rustam adalah bekas Wali Kota Jakarta Utara yang mengundurkan diri pada era Ahok dan kini menjadi anggota Staf Khusus Sandiaga.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)