Bengkulu – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara kepada Jhoni Wijaya, terdakwa pemberi suap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhoni Wijaya, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan,” kata Ketua majelis hakim Admiral membacakan amar putusannya.
Jhoni Wijaya dianggap terbukti telah melakukan penyuapan kepada Ridwan Mukti lewat perantara Rico Dian Sari.
Baca juga: Gerindra Berhentikan Beberapa Kadernya lantaran Terjerat Kasus Narkoba
Terkait putusan majelis hakim Tim kuasa Hukum Jhoni Wijaya, Marthen Pongrekun menyatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan banding. “Kami akan pikir-pikir dulu seminggu ini,” kata Marthen singkat seraya meninggalkan ruang persidangan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 4 tahun penjara. KPK menangkap Jhoni Wijaya pada Rabu 20 Juni 2017 setelah memberikan commitmen fee untuk Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari senilai Rp 1 miliar. Duit suap itu diberikan lewat perantara Rico Dian Sari. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)