Jakarta – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang pelarangan sepeda motor yang berada di sejumlah jalan protokol dan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas melalui Kebijakan Electronic Road Racing.
Namun hal itu tidak sejalan dengan pemikiran Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan. Menurutnya kendaaran roda dua alias sepeda motor bukanlah salah satu penyebab kesemrawutan lalu lintas di Ibu Kota.
Oleh karena itu, Anies berencana mengubah Pergub terkait aturan sepeda motor. Pasalnya ia menilai bahwa semua kendaraan, baik itu roda empat maupun roda dua, berhak melintas di semua ruas jalan yang ada di Ibu Kota.
Bahkan saat ini sudah ada teknologi yang dirancang untuk memungkinkan mendeteksi semua moda trasnportasi sehingga lalu lintas yang semrawut atau tidak terkait dengan rancangan. Sayangnya Anies tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penyebab utama kemacetan di Jakarta.
Baca juga : Sandiaga Menilai Pejalan Kaki Sebagai Penyebab Kemacetan di Tanah Abang
“Jangan juga cepat-cepat berkesimpulan kendaraan bermotor bikin macet,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (06/11/2017).
Anies menjelaskan bahwa rencana penghapusan larangan kendaraan roda dua itu dibicarakan dalam rapat pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, yang sudah direncanakan sebelumnya oleh Gubernur DKI Jakarta yang lama, Djarot Saiful Hidayat.
Menurut rancangan Djarot saat itu, sepeda motor dilarang melintas jalan itu lantaran dianggap sebagai penyebab utama kemacetan yang ada di Ibu Kota. Namun Anies justru akan meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membongkar rancangan lama tersebut dengan mengizinkan sepeda motor bebas melintas di semua jalan di Ibu Kota, termasuk jalan Sudirman-Thamrin.
(Muspri-www.harianindo.com)