Jakarta – Beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di kalangan wartawan yang menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali menetapkan status tersangka kepada Ketua DPR Setya Novanto per tanggal 31 Oktober 2017.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto,” demikian penggalan SPDP yang beredar, Senin (6/11/2017).
“Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan,” lanjut penggalan SPDP tersebut.
Terkait hal ini, Sekjen Golkar Idrus Marham, mengaku tidak bisa berkomentar karena dirinya belum mengetahui adanya surat tersebut.
“Saya nggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu. Saya ndak bisa. Saya ndak menanggapi, saya ndak memahami itu, tetapi kalau ada proses-proses seperti itu, kita hargai proses itu, tapi saya belum tahu sampai sekarang,” ujar Idrus di Gedung DPR, Senin (6/11/2017).\
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, yang mengaku belum menerima surat apapun dari KPK.
“Saya tidak tahu-menahu karena kita tidak terima. Kalau kita terima pun masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri, yang sengaja membikin isu bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron,” kata Fredrich.
Hingga kini memang belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kabar ditetapkannya kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)