Jakarta – Sodik Mudjahid selaku Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra mengungkapkan penilaiannya bahwa tidak perlu ada desakan kepada pihak Alexis supaya membuka nama-nama pelanggan yang pernah berkunjung kesana.
Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa “Untuk apa dan apa hubungannya?,”
“Alexis ditutup karena diduga melanggar regulasi,” ujarnya.
Menurut dia, kalau memang benar melanggar dan mau jalan terus maka diperbaiki. Namun, kata dia, kalau tidak merasa melanggar maka ajukan Gubernur DKI ke pengadilan.
“Jadi apa hubungannya dan apa perlunya buka data pelanggan ya?,” tandasnya.
Sekedar informasi, lantaran ijinnya tak diperpanjang, maka operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan yakni Jumat 27 Oktober 2017.
TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk her-registrasi setiap tahunnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)