Jakarta – Ketua Badan Mahasiswa Gempita, Arianto telah melaporkan dugaan adanya kegiatan prostitusi di Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya. Namun, karena kekurangan alat bukti petugas SPKT menolak dan menyarankan pria itu melengkapi berkas laporannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, bahwa belum bisa menerima laporan Ketua Badan Mahasiswa Gempita, Arianto tersebut, karena alat bukti yang dibawa masih kurang.
“Namun, karena dirasa masih belum lengkap sehingga laporan ditolak. Jadi kalau melapor harus disertakan dengan bukti-bukti yang ada jadi mungkin ada kekurangan dan mungkin disuruh kembali untuk melengkapi bukti yang lain,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Dirut PT CP sebagai Tersangka
Dia menjelaskan, jika memang yang dilaporkan terkait prostitusi maka harus ada bukti adanya kegiatan tersebut di Hotel Alexis. Sedangkan dalam laporannya Arianto tersebut hanya membawa bukti video yang diunggah dari Youtube tanpa ada alamat jelas dan kegiatan prostitusi.
“Tentunya kita akan check kembali ya, apakah ini masih ada prostitusi atau tidak, kemudian pelapor harus menunjukan ada beberapa yang dibawa untuk di SPKT,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)