Home > Ragam Berita > Nasional > Kecewa UMP, Buruh : “Anies-Sandi Enggak Jauh Beda Dengan Ahok”

Kecewa UMP, Buruh : “Anies-Sandi Enggak Jauh Beda Dengan Ahok”

Jakarta – Serikat Buruh menyatakan kekecewaannya terhada penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,6 juta.

Kecewa UMP, Buruh : "Anies-Sandi Enggak Jauh Beda Dengan Ahok"

Kahar S Cahyono selaku Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan bahwa “Pada saat Anies mencalonkan diri sebagai gubernur, dia sudah membut kontrak politik dengan kaum buruh bahwa tidak akan menaikkan UMP menggunakan PP No 78. Kami kecewa dengan apa yang dilakukan Anies-Sandi,”

Kahar mengatakan, seharusnya Anies-Sandiaga menepati janji kampanye dan kontrak politik yang mereka sepakati. Penetapan UMP, lanjut dia, seharusnya tidak berdasarkan PP No 78, tetapi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghitungan UMP menurut PP No 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jika berdasarkan rumus tersebut, kata dia, UMP layak di DKI Jakarta Rp 3,9 juta.

“Kami buruh kecewa. Anies-Sandi sama dengan Ahok yang kami kritik dengan upah murah itu, enggak jauh beda karena keduanya menetapkan upah dengan PP No 78,” ujarnya.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Kolom Agama di KTP Kembali Disinggung Oleh Anggota DPR

Jakarta – Achmad Baidowi selaku Anggota Komisi II DPR RI akhirnya ikut berkomentar mengenai keputusan ...