Jakarta – Beberapa waktu belakangan ini sejumlah gambar meme tentang Setya Novanto telah beredar di media sosial. Foto-foto meme tersebut lantas menjadi viral. Terlebih adanya meme foto Ketua DPR RI ini yang sedang terbaring lemah di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Merasa terganggu dengan hal itu, akhirnya pria yang akrab disapa Setnov ini melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Laporan itu berisi tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Setidaknya ada sebanyak 15 akun Twitter, 9 akun Instagram dan 8 akun Facebook yang dilaporkan Setnov.
Melalui pengacaranya, pihak Setnov juga membawa sebanyak 60 gambar meme yang diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan salah satu alat bukti.
“Kita melaporkan adanya suatu penghinaan dan pencemaran nama baik melalui meme yang sekarang beredar dimana-mana. Ada sekitar 60-an,” kata salah satu Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (01/11/2017).
Baca juga : KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Keponakan Setya Novanto
“Meskipun dia sekarang ada masalah hukum, kan tidak berarti beliau itu salah. Apalagi kalau dengan caranya menyebarkan foto-foto yang diedit sedemikian rupa, ini kan akhirnya memberikan pendidikan negatif pada masyarakat. Orang yang tidak tahu apa-apa bisa jadi ikut membenci,” jelasnya.
Laporan tersebut bernomor LP/1032/X/2017/BARESKRIM dan telah masuk ke kepolisian semenjak tanggal 10 Oktober 2017 silam dengan nama pelapor Yudha Pandu yang merupakan salah seorang anggota tim pengacara Setnov.
(Muspri-www.harianindo.com)