Jakarta – Peraturan mengenai penggunaan cadar di SMK Attholibiyah ternyata sudah berlaku sejak satu tahun terakhir ini.
Agar tak memperkeruh suasana, Akhmad Was’ari selaku Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tegal angkat bicara dengan mengatakan bahwa “Dalam Islam, ada Madzhab yang menilai aurat itu seluruh tubuh termasuk wajah. Tapi Nahdlatul Ulama, yang menganut paham Imam Syafi’i, muka dan telapak tangan bukan termasuk aurat. Tapi itu (penerapan cadar) tidak masalah, itu perbedaan pemahaman saja,”
“Sekali lagi, sebenarnya itu (penerapan cadar) tidak masalah. Tapi sekarang kan sedang tren Islam radikal. Dimana penganutnya rata-rata menggunakan cadar, kami tidak ingin itu terjadi di sana,” ujar Was’ari.
Namun, agar tak menimbulkan kegaduhan lantaran pemikiran-pemikiran yang beredar luas, akhirnya Was’ari memutuskan untuk pencabutan aturan tersebut dengan berkata, “Dalam peraturan itu kan tidak disebutkan siswi muslimah memakai cadar,”
“Kalau di sekolah dilepas, toh kelasnya juga dipisah antara laki-laki dan perempuan. Jadi tidak melanggar permendikbud juga,” ujarnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)