Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Groya Pijat Alexis. Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman odan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Surat tersebut menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis. Hal itu juga disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun sayangnya Anies tidan dapat membeberkan bukti-bukti yang menjadi pertimbangan untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis. Menurutnya bukti-bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan ke publik.
Baca juga : Pemprov DKI Beberkan secara Lengkap Alasan Penutupan Alexis
“Alexis ini agak berbeda dengan bangunan yang melanggar. Kalau bangunan melanggar bisa difoto, fotonya ditunjukin. Masa bukti pelanggaran Alexis ini mau difoto, fotonya ditunjukin, gimana coba ?” kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Anies juga menegaskan bahwa dirinya atas nama Pemprov DKI Jakarta tidak sembarangan mengambil keputusan. Pemerintah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk tak lagi mengeluarkan izin Alexis. Salah satunya adalah adanya beberapa laporan dari masyarakat.
“Karena itu kami sampaikan ada bukti-buktinya semua, ada datanya, dan itu menjadi bagian dari pertimbangan,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)