Jakarta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI (PTSP) memutuskan untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis berdasarkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Pengajuan surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dilakukan oleh PT Grand Ancol Hotel sebagai pengelola Hotel Alexis.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, dirinya telah melaporkan hal ini kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Saya juga sudah laporkan ke gubernur soal tak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis,” kata Edy, Senin (30/10/2017) siang.
Ada tiga pertimbangan yang membuat Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis.
Yang pertama, adanya informasi yang berkembang di media terkait kegiatan ilegal di dalam Hotel Alexis.
Kedua, pengelola Hotel Alexis seharusnya bisa mencegah segala bentuk praktek kegiatan asusila dan melanggar hukum di tempatnya.
Sedangkan yang ketiga, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan untuk mencegah berkembangnya dampak negatif bagi masyarakat.
Izin usaha Hotel Alexis sendiri telah habis masa berlakunya sejak September 2017 lalu. Karena itu, dengan tidak diperpanjangnya izin usaha maka pengelola diharapkan dapat segera bersiap untuk menutup usahanya.
“Sebuah usaha kan tak akan bisa berjalan tanpa izin usaha,” kata Edy.
(samsul arifin – www.harianindo.com)