Jakarta – Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI JakartaAchmad Firdaus mengatakan sebanyak 11 dari 101 unit mobil sudah dikembalikan anggota DPRD DKI Jakarta.
“Jadi sampai saat ini, seperti Jumat lalu, baru 11 mobil yang sudah dikembalikan,” kata ujar Firdaus di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Pernyataan Firdaus menyusul instruksi Pemerintah Provinsi Jakarta kepada anggota DPRD DKI untuk mengembalikan mobil dinas lantaran disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Perda tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan itu merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi.
Selain itu, Firdaus menuturkan selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Terpadu terkait nama-nama anggota DPRD DKI Jakarta yang telah mengembalikan mobil dinas kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Saya akan koordinasi dengan UPT yang bersangkutan. Nanti, saya minta laporannya siapa saja yang sudah mengembalikan mobil, lalu saya akan koordinasi dengan Pak Sekwan (Sekretaris Dewan). Itu kan posisinya yang bertanggung jawab masih Pak Sekwan untuk koordianasi internal di dalam internal DPRD,” kata dia.
Firdaus mengatakan mobil dinas yang diberikan merupakan pengganti tunjangan transportasi anggota dewan. Maka dari itu ia berharap anggota dewan mengembalikan mobil dinas pada akhir Oktober nanti. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)