Jakarta – Syafrudin Arsyad Temenggung, mantan kepala BPPN, hari ini Senin (30/10/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.
“SAT (Syafrudin) dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (30/10/2017).
Kala itu, pemegang saham pengendali BDNI adalah taipan Sjamsul Nursalim. Sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul diduga belum memenuhi kewajiban penyerahan aset kepada BPPN.
Baca juga: Anies Tegaskan Pembenahan Bukit Duri dan Kampung Akuarium Jadi Prioritas
Audit Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017 menyatakan, dalam kasus ini kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 4,58 triliun. Atas kejahatannya, Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)