Jakarta – Memiliki janji kampanye untuk menutup tempat hiburan malam Alexis, kali ini Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memenuhi janji kampanyenya dengan tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Saat ditemui di Balai kota tadi pagi, dirinya mengatakan bahwa “Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka dari Pemprov DKI,”
Jika melihat dari keputusan tersebut, maka yang tertera pada Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis ditandatangani sejak Jumat, 27 Oktober.
“Jadi kalau ada kegiatan, sudah tidak lagi legal,” jelas Anies.
“Posisi kita tegas tidak melegalkan prostitusi ya, seperti kita sampaikan dalam masa kampanye,” Anies memungkasi.
Tidak diperpanjangnya terhadap permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis ini tertuang dalam surat Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8.
Hal ini merupakan balasan dari surat yang dilayangkan pihak Alexis sehari sebelumnya, Kamis 26 Oktober 2017. Lewat surat itu, Alexis menanyakan alasan mengapa daftar ulangnya belum diproses.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)