Jakarta – Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil mengaku mundur dari niatnya untuk ikut pengadaan e-KTP karena tahu ada Setya Novanto di proyek tersebut.
“Saya tidak ikut, saya mengundurkan diri karena waktu itu POC (proof of concept) setelah saya lihat situasinya tidak enak, lalu saya diberitahu, ya saya mengundurkan diri,” kata Wirawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (26/10/2017).
Wirawan menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
“Keterangan bapak di penyidik Saya tidak mau terlibat di situ ada Setya Novanto, apa benar?” tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
“Itu yang beritahu saya Yohanes Tan, katanya itu perusahaan punya Pak Setyo, saya katakan ah saya juga tidak minat kok, saya juga sempat ribut dengan Pak Paulus (Tannos)” jawab Wirawan.
Baca juga: Sandiaga Uno : Pasar Sepi Bukan Salah Pemerintahan Ahok
Paulus Tannos adalah direktur PT Sandipala Arthaputra yang ikut dalam Tim Fatmawati. Tim yang dibentuk Andi Narogong untuk mempersiapkan KTP-E.
“Kata-katanya Pak Paulus tidak enak kepada saya, bicaranya selalu dengan tekanan bahwa yang di belakangnya ada orang, saya harus begini, begitu, saya tidak mau,” ungkap Wirawan.
“Ada pernyatan bapak bahwa tidak akan bergabung dengan mereka dikarenakan tidak mau diatur terkait masalah harga yang disesuaikan dengan permintaan Andi Narogong dan Paulus Tannos yang terlalu mahal dan saya tidak mau bergabung karena di belakang mereka ada Setya Novanto, bagaimana?” tanya hakim Jhon. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)